ReferensiA.id- Ada 11 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak dalam Operasi Keselamatan Tinombala 2024 yang digelar selama 14 hari, 4 hingga 17 Maret 2024, oleh Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Polres jajaran.
Di hari pertama operasi, petugas kepolisian bahkan sudah menindak 1.047 pelanggar.
“Ada 1.047 pelanggar lalu lintas yang diberikan surat teguran hari pertama Operasi Keselamatan Tinombala 2024,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono dalam keterangannya, Selasa 5 Maret 2024.
Surat teguran yang diberikan kepada pelanggar pada pertama operasi di Sulteng mengalami peningkatan 35 persen dibandingkan operasi yang sama pada tahun lalu, yang hanya tercatat 774 pelanggaran.
Djoko juga menyebut, pelanggar yang terekam ETLE statis sebanyak 200 pelanggar. Sementara yang terekam ETLE mobile sebanyak 50 pelanggar. Adapun 1 kasus laka lantas terjadi pada hari pertama operasi dengan 2 korban mengalami luka ringan.
Polda Sulteng, kata Kabid Humas, juga akan menindak 11 jenis pelanggaran dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Tinombala 2024.
Berikut daftar pelanggaran yang bakal ditindak selama Operasi Keselamatan Tinombala 2024 berlangsung;
- Berkendara menggunakan ponsel.
- Pengemudi dan pengendara dibawah umur.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.
- Melawan arus saat berkendaraan.
- Tidak menggunakan helm atau helm tidak SNI.
- Kendaraan over dimensi over loading (odol).
- Knalpot tidak sesuai standar.
- Berboncengan lebih dari satu orang.
- Penggunaan strobo atau sirine yang tidak sesuai.
- Pemakaian nomor plat khusus atau rahasia.
Penindakan akan diutamakan lewat ETLE, namun ada pula penindakan di jalan untuk pelanggaran yang membahayakan pengguna jalan lain dan menyebabkan vatalitas kecelakaan.