Polisi Tangkap 3 Pelaku Curanmor, Beraksi di 47 Lokasi di Sulteng

Polisi tangkap 3 pelaku curanmor
Polisi amankan sejumlah sepeda motor dari pelaku curanmor yang beraksi di puluhan lokasi di Sulawesi Tengah. / Ist

Terhadap tersangka, dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *