ReferensiA.id- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) membekuk 3 pelaku pencurian motor (curanmor) yang beraksi di puluhan lokasi di wilayah Sulawesi Tengah.
Polisi tangkap 3 pelaku curanmor itu dalam rentang waktu dan lokasi berbeda. Mereka adalah tersangka R (30) warga Sirenja Kabupaten Donggala, ditangkap di Mess Pemda Poso Jalan Dr Sam Ratulangi Palu pada Jumat, 17 Juni 2022 lalu.
Kemudian tersangka RY (22) dan GA (19) keduanya warga BTN Bumi Roviga, Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur Kota Palu, ditangkap di Jalan Tolamunte Kecamatan Palu Timur, Kota Palu pada Minggu 20 Juni 2022.
Penangkapan pelaku curanmor itu diungkap oleh Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Sulteng Komisaris Polisi (Kombes Pol) Didik Supranoto dalam keterangan resminya kepada awak media di Palu, Selasa 21 Juni 2022.
“Tersangka R dalam pengakuannya telah beraksi mencuri sepeda motor di 22 tempat kejadian perkara (TKP) yang kesemuanya di wilayah Kota Palu,” ungkap Didik.
Sementara RY dan GA telah beraksi di 25 TKP yang tersebar di lintas kabupaten dan kota di Sulteng, yakni 22 TKP di Kota Palu, 2 TKP di Kabupaten Tolitoli dan 1 TKP di wilayah pantai barat Kabupaten Donggala.
Dari tersangka R, tim reserse mobile “Scorpion” Ditreskrimum Polda Sulteng telah mengamankan 4 unit sepeda motor, sementara dari tersangka RY dan GA telah diamankan 5 unit sepeda motor.
“Kepolisian masih terus berupaya mengembangkan, apakah itu ada pelaku lain maupun keberadaan barang bukti sepeda motor yang diambil R, RY dan GA,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng.
“Ini tentunya merupakan kado keberhasilan Polda Sulteng yang ditunjukan Ditreskrimum menjelang Hari Bhayangkara ke-76 tanggal 1 Juli 2022,” terang Kombes Pol Didik yang mantan Wadirreskrimum Polda Sulteng itu.