News  

Polisi Tangkap Pengedar di Tavanjuka, Diduga Peroleh Sabu dari Seseorang di Lapas Petobo

Sabu
Barang bukti

ReferensiA.id- Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu menangkap seorang pria berinisial MS (35 tahun) beserta 12 paket sabu-sabu siap edar seberat bruto 13,12 gram pada Sabtu, 8 November 2025.

Penangkapan dilakukan di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, sekira pukul 13.30 Wita siang.

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Palu.

Tim opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Palu, AKP Usman, melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku di Jalan I Gusti Ngurah Rai Lorong Al Jihad, Kelurahan Tavanjuka.

Baca Juga:  Mahasiswa Untad Terlibat Tawuran Antar Fakultas, Pemicunya Pertandingan Futsal

Dari pemeriksaan awal, terungkap bahwa MS memperoleh sabu-sabu dari seseorang berinisial D yang berada di Lapas Petobo — rencananya untuk konsumsi sendiri dan dijual kembali.

“Pelaku sudah kami amankan. Barang bukti lengkap dan akan kami serahkan ke penyidik untuk tindakan selanjutnya sesuai ketentuan hukum,” ungkap Kasat Resnarkoba AKP Usman.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, juga mengapresiasi cepatnya laporan masyarakat dan kerja cepat anggota Satresnarkoba. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian untuk menekan peredaran narkoba di Kota Palu dan siap memproses hukum seberat-beratnya terhadap siapapun yang terlibat.

Baca Juga:  Berikut Nama-nama Geng Motor di Kota Palu yang Anggotanya Ditangkap Polisi, Termasuk 84 Pelajar

Petugas menyita barang bukti antara lain 12 paket narkotika jenis sabu-sabu atau seberat bruto 13,12 gram, tiga plastik klip kosong ukuran sedang, satu plastik klip kosong ukuran besar, timbangan digital warna silver, tiga sendok khusus untuk sabu-sabu, satu kotak plastik, satu bong yang tersambung kaca pyrex, enam kaca pyrex, satu unit ponsel merek Samsung warna hijau yang dibungkus kondom hitam, serta uang tunai Rp1.125.000 sebagai hasil penjualan. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *