News  

Polisi Tangkap Pria Ini Saat Transaksi Sabu di Tempat Rental PS

poliai
Ist

ReferensiA.id- Seorang pria berinisal CL alias A (37 tahun) dibekuk polisi di sebuah tempat usaha rental playstation (PS) di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Polisi menyebut pria tersebut merupakan terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Narkoba, AKP Hasanuddin Hamid mengatakan, pelaku ditangkap pada hari Jumat, 9 Januari 2026 lalu, sekira pukul 17.30 Wita.

“Pelaku ini ditangkap berawal dari informasi masyarakat, yang mana di salah satu tempat rental playstation milik warga, yang berada di Kota Luwuk dijadikan sebagai tempat untuk transaksi sabu,” katanya, Minggu 11 Januari 2026.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan informasi akurat, tim kepolisian yang dipimpin oleh KBO Polres Banggai IPDA Ahmad Afandi meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pria Miliki 18 Paket Sabu Siap Jual di Tolitoli, Diperoleh dari Kayumalue Palu

“Dari penggeledahan ditemukan 1 paket sabu berisi 1,17 gram sabu yang tersimpan di pakaian dalam pelaku, 24 sachet plastik kecil, sebuah timbangan digital, dan sebuah HP merk Oppo,” bebernya.

Atas temuan itu, pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku yang merupakan warga Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai itu terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 jo pasal 2 ayat 11 salinan UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *