ReferensiA.id- Petugas Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu menangkap 3 orang terkait penyalahgunaan narkoba di Jalan Tombolotutu, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah pada Selasa, 14 Juni 2022 sore.
Hal itu dibenarkan Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Palu Ajun Komisaris Polisi (AKP) Marthen Tanda. “Opsnal Satresnarkoba Polresta Palu pada Selasa, 14 Juni 2022, sekitar pukul 16.40 Wita, telah melakukan penindakan terhadap 3 orang terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Marthen Tanda dalam keterangannya.
Adapun tiga terduga yang diciduk oleh petugas kepolisian yakni, NA seorang wanita berusia 34 tahun, MR pria berusia 29 tahun dan Z pria berusia 33 tahun.
Selain menangkap tiga orang, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa 14 paket diduga sabu-sabu, 2 buah gawai android, 1 pak plastik klip kosong, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik dan 1 buah korek api tanpa kepala.
Pihak kepolisian berhasil menangkap tiga orang terkait penyalahgunaan narkoba usai menindaklanjuti laporan masyarakat. RED