ReferensiA.id- Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah (PPUU DPD) kunjungan kerja dan menggelar pertemuan dengan sejumlah stakeholder di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dari DPRD Sulawesi Tengah, hadir Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo dan Sekretaris DPRD Sulteng Siti Rachmi Amir Singi.
Pertemuan berlangsung di Ruang Polibu Lantai lll Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Kamis 13 Februari 2025. Rombongan PPUU DPD RI berkunjung ke Palu dalam rangka inventarisasi penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU).
Sekretaris Provinsi Sulteng, Novalina mengapresiasi kunjungan PPUU DPD RI di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Menurutnya, pertemuan ini sebagai momen penting penyusunan RUU yang mengakomodir kepentingan daerah dan menjawab tantangan-tantangan yang dihadapi pemerintah daerah.
Ia menyampaikan, beberapa isu strategis agar jadi perhatian dalam penyusunan RUU, seperti infrastruktur, otonomi daerah, dan dana bagi hasil (DBH).
Selain itu, Novalina juga menyebut isu trategis lainnnya tentang kebencanaan mengingat Sulteng tergolong daerah rawan bencana di Indonesia.
Wakil Ketua I PPUU DPD RI, R Graal Taliawo berharap jika RUU disahkan, akan berdampak positif terhadap peran DPD RI yang fungsional dan maksimal, khususnya dalam memperjuangkan kepentingan daerah.
R Graal Taliawo berharap, masyarakat dan stakeholder daerah tidak ragu dalam menyuarakan aspirasinya kepada DPD RI.
Penyerapan aspirasi, lanjutnya, tidak hanya dapat disampaikan langsung melalui anggota DPD, tapi juga dapat dilakukan melalui kantor-kantor perwakilan DPD di daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo mengapresiasi inventarisasi RUU yang dilaksanakan oleh DPD RI.
“Kami sangat mengapresiasi langkah ini tapi kemudian beberapa poin penting harus kita tindak lanjuti ini adalah starting poin yang luar biasa untuk penguatan lembaga DPD RI. Dalam hal ini lembaga DPD RI mempunyai kedudukan yang sama dengan lembaga DPR RI,” ujarnya. ***