News  

Pria Asal Aceh Ditangkap di Bandara Palu, Bawa Sabu 3,5 Kilogram

Sabu
Ist

ReferensiA.id- Seorang pria berinisial MF (20 tahun) asal Banda Aceh, ditangkap sesaat setelah turun dari pesawat Lion Air JT 0780 dengan nomor kursi B 09 di Bandara Mutiara SIS Al Jufri Palu, lantaran membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan dilakukan oleh Satres Narkoba Polresta Palu pada Selasa, 5 Agustus 2025, sekira pukul 18.20 Wita.

Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams menyampaikan, penangkapan berawal dari informasi intelijen yang diterima Polresta Palu dari Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Riau melalui Kabag Ops Kompol I Dewa Gede Meiriawan.

Informasi menyebutkan, seorang kurir asal Aceh membawa sabu-sabu menuju Kota Palu melalui jalur udara.

“Tim Opsnal langsung melakukan penyergapan di area kedatangan Bandara. Saat digeledah, petugas menemukan enam bungkus besar sabu yang disembunyikan dalam koper berlapis plastik hitam di antara pakaian pelaku, seberat 3,5 kilogram. Selain itu, diamankan pula dua unit handphone sebagai alat komunikasi pelaku,” jelas Kapolresta Palu, Kamis 7 Agustus 2025.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polresta Palu Amankan 4 Orang, Satu Berstatus Pelajar

Ia mengatakan, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang tidak dikenal di Pekanbaru.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Baca Juga:  Pria Paruh Baya dan Anak Perempuannya Ditangkap Karena Miliki 32 Paket Sabu

Polresta Palu menegaskan komitmennya memberantas jaringan narkoba lintas provinsi dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *