ReferensiA.id- Satresnarkoba Polresta Palu mengamankan 4 terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis 18 Agustus 2022, sekitar pukul 16.00 Wita. Mereka diamankan di sebuah tempat di Jalan Bunga Raya, Kelurahan Baiya Kecamatan Taweli Kota Palu.
Dari 4 orang tersebut, satu di antaranya berstatus pelajar yang duduk di bangku kelas tiga SMA. Adapun 4 pria terduga penyalahgunaan narkotika masing-masing berinsial R alias I (34), YS alias M (19), S alias M (38), dan HU alias H (37).
Terduga R bekerja sebagai wiraswasta, warga Jalan Bunga Raya, Kelurahan Baiya Kecamatan Taweli Kota Palu. Sedangkan Y berstatus pelajar beralamat di Jalan Katombo Kelurahan Pantoloan Kecamatan Taweli Kota Palu.
Selanjutnya, S adalah tani beralamat di Desa Pangi Kecamatan Parigi Utara Kabupaten Parigi Moutong. Adapun HU, juga wiraswasta beralamat di Jalan Pelabuhan Desa Wani II Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala.
“Polisi mengamankan barang bukti di antaranya 5 paket diduga sabu dengan berat bruto 0,78 gram, 1 unit timbangan digital serta barang bukti lainnya,” ungkap Kapolresta Palu dalam keterangannya.
Adapun 4 terduga penyalahgunaan narkotika berikut barang bukti dibawa ke Mako Polresta Palu untuk proses lebih lanjut. RED