News  

PT Vale Paparkan Rencana Strategis Perbaharui Dokumen Pasca Tambang untuk Keberlanjutan

PT Vale
PT Vale berkonsultasi melibatkan pemangku kepentingan Luwu Timur terkait pembaharuan dokumen pasca tambang Blok Sorowako. / Ist

Para pemangku kepentingan seperti Camat, Kepala Desa, dan perwakilan masyarakat memanfaatkan forum untuk menyampaikan aspirasi, mulai dari, penguatan program CSR, transparansi data lingkungan, kepastian pemulihan ekosistem, hingga peluang ekonomi pasca tambang bagi masyarakat.

Sejalan dengan nilai perusahaan, seluruh masukan yang disampaikan melalui forum tersebut dicatat dan didokumentasikan untuk menjadi masukan dalam penyempurnaan dokumen pasca tambang yang akan disusun dan diserahkan ke Kementerian ESDM.

Menanggapi konsultasi awal pembaharuan dokumen pasca tambang PT Vale, Plt Sekda Luwu Timur, Ramadhan Pirade mengajak seluruh pihak untuk mendukung agenda perusahaan.

“Alhamdulillah hanya Luwu Timur tidak berutang. Itu karena PT Vale ada di sini. Makanya saya bilang PT Vale adalah milik kita, sehingga perlu dijaga,” ujar Ramadhan, yang langsung disambut tepuk tangan peserta.

Baca Juga:  PT Vale Perkuat Kinerja dan Dorong Masa Depan Nikel Berkelanjutan Indonesia

Perubahan status dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sejak 3 Mei 2024 membawa sejumlah konsekuensi baru, termasuk skema pajak, bagi hasil, hingga mekanisme sharing profit dari laba bersih perusahaan.

“Di IUPK sudah diatur bahwa pemerintah daerah akan mendapatkan bagi hasil dari laba bersih. Itu yang harus dipahami bersama,” tambahnya.

Baca Juga:  PT Vale Komitmen Terapkan Good Mining Practice di Blok Bahodopi Morowali

Konsultasi awal ini menjadi penanda komitmen PTVI dalam memastikan bahwa seluruh tahapan operasi tambang akan memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat sekitar Blok Sorowako, bahkan setelah aktivitas tambang berakhir. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *