ReferensiA.id- PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale/INCO) resmi menerima perpanjangan izin operasi untuk periode sampai dengan 28 Desember 2035, setelah diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atas nama PT Vale.
IUPK yang diterima perseroan pada 13 Mei 2024 memberikan kepastian hukum bagi Perseroan untuk beroperasi di wilayah konsesinya dan menjalankan strategi pertumbuhan bisnisnya.
Berdasarkan IUPK, PT Vale wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan.
Dalam keterangan yang dikeluarkan oleh perseroan, disebutkan pengembangan ini akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik perseroan (termasuk praktik pertambangan yang baik serta lingkungan, sosial, dan tata kelola).
“Sebagai pemegang IUPK, PT Vale kini diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10% dari laba bersih kepada pemerintah Republik Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku,” bunyi siaran pers yang dikeluarkan manajemen PT Vale, Rabu 15 Mei 2024.
Hal ini juga berarti meningkatkan kontribusi Perseroan kepada negara dan daerah.
Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam IUPK (termasuk telah selesainya divestasi PT VaIe sebagaimana diumumkan melalui siaran pers pada 26 Februari 2024), IUPK berlaku selama sisa jangka waktu Kontrak Karya (28 Desember 2025) serta perpanjangan pertama selama 10 tahun (sampai dengan 28 Desember 2035).
IUPK dapat diperpanjang lebih lanjut (setiap perpanjangan untuk jangka waktu 10 tahun) sesuai ketentuan yang berlaku.
CEO dan Presiden Direktur PT Vale Febriany Eddy, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan pemerintah Republik Indonesia kepada perseroan, serta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas kontribusi semua pihak.