News  

Ramai-ramai Berburu Rente di PETI, Masalah Diabaikan

PETI
Ist

Bahkan kata dia, di dalamnya juga ikut bermain para aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian, Gakum KLHK Wilayah Sulawesi, termasuk pejabat pemerintahan setempat), mulai dari kepala desa/lurah, camat hingga pejabat pemerintahan di kabupaten/kota.

“Baik yang di Poboya maupun di Vatutela, semua memperlihatkan dengan jelas bahwa aparat penegak hukum seakan tidak berdaya dalam menangani kerja-kerja yang tidak berizin/ilegal,” ujar direktur eksekutif pertama Lembaga Pengembangan Studi Hukum dan Advokasi Hak Asasi Manusia (LPS-HAM) Sulteng ini.

Ia menyoroti ketidakberdayaan APH dalam menanganinya. Nampak jelas, kata dia, APH tidak menjalankan fungsinya secara maksimal yang akhirnya terkesan ada pembiaran.

Menurutnya, hal ini sulit dipungkiri, karena yang terjadi di Vatutela dan Poboya, sebagian besar masyarakat melakukan aktifitas pertambangan untuk kebutuhan menyambung hidup. Sementara yang dikelola dalam skala menengah membutuhkan modal besar dengan menggunakan alat berat dan alat angkut truk dalam jumlah mencapai ratusan armada.

Baca Juga:  Petugas Kebersihan Temukan Mayat Bayi di Toilet Rumah Sakit Anutapura Palu

“Ini yang dikatakan wilayah pertambangan berizin/legal namun aktifitas yang dilakukan Ilegal. Baik di Vatutela maupun Poboya, semua pihak berebut rente di sana dengan mengambinghitamkan rakyat kecil yang sekadar berusaha untuk menyambung hidup. Semua pihak melakukan itu dan menegaskan bahwa itu praktik Ilegal,” tegasnya.

Padahal di balik semua itu, kata Dedi, sikap dan narasi yang dibangun, kepentingannya untuk memperbanyak pundi-pundi keuntungan.

Baca Juga:  Walhi Sulteng Apresiasi Pemda Poso Tutup Aktivitas PETI di Lembah Napu

“Dalam banyak hal, praktik ilegal di wilayah yang legal, sesungguhnya dilakukan oleh pihak manajemen perusahaan dan APH sendiri,” ungkapnya.

Ia dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) Perwakilan Sulteng, mendorong semua pihak agar bekerja sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *