“Kita melihat adanya kelambatan dalam penuntasan rehab dan rekon dampak bencana,” ujarnya.
Oleh karena itu, usulan dan permohonan Inpres perpanjangan Inpres rehab dan rekon dampak bencana perlu direalisasikan. Sebab, kata di saat ini perlu percepatan penyelesaian pembangunan huntap relokasi untuk masyarakat terdampak bencana. Selain itu, percepatan pembangunan fasilitas sosial, fasilitas umum.
“Paling utama perlu percepatan karena masih terdapat banyak pengungsi yang masih tinggal di hunian sementara atau sudah tinggal di rumah keluarga yang menantikan penyelesaian pembangunan hunian tetap dan penyelesaikan pembangunan kebutuhan fasos dan fasum,” tegasnya.
Sementara itu, Suprayoga Hadi mengungkapkan, penerbitan Inpres sebagaimana permintaan Gubernur Sulteng perlu pertimbangan teknis dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
“Namun sampai dengan diadakan rapat, pertimbangan teknis tersebut belum ada,” ungkap Suprayoga Hadi.
Dia menyampaikan percepatan penuntasan rehabilitasi dan rekontruksi bencana Sulawesi Tengah sesuai usulan Gubernur Sulawesi Tengah perlu dikuatkan dengan Intruksi Presiden. Harapannya agar penuntasan rehab dan rekon dampak bencana dapat terwujud dengan cepat .
Oleh karena itu, Suprayoga Hadi menyampaikan agar BNPB dapat memberikan pertimbangan teknis untuk penerbitan Intruksi Presiden tentang Percepatan Rehab dan Rekon Pasca Bencana Sulawesi Tengah. red



















