ReferensiA.id- Seorang pemilik toko bangunan di Jalan Poe Bongo II, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, bernama H Saing (58 tahun), meregang nyawa usai dianiaya dengan senjata tajam oleh pelaku pencurian di rumahnya pada Minggu, 17 Agustus 2025 dini hari.
Pelaku berinisial RN, warga Dusun 3, Desa Bomba, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, kemudian diamankan oleh tim gabungan Resmob Tadulako Polresta Palu dan tim Resmob Polsek Palu Selatan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Bobby, bersama Kanit Jatanras Iptu Eric dan Kasubnit Resmob AIPTU Gustiansyah, lima jam setelah kejadian.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dan hasil olah tempat kejadian perkara oleh kepolisian, pelaku masuk melalui lantai dua rumah korban dan melakukan penikaman saat korban terbangun dari tidur.
Pelaku juga mengakui melakukan penganiayaan sebelumnya di titik terpisah, di BTN Tavanjuka MAS Blok I No 12. Pelaku melakukan aksi Ddi lokasi berbeda namun masih pada hari yang sama.
Keluarga korban pun membenarkan kejadian tersebut dan menunjukkan rekaman CCTV kepada tim penyidik.
Diketahui, pelaku adalah residivis dalam kasus pencurian, dan motif penganiayaan berawal dari niat melakukan pencurian.
“Kami menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditolerir. Kami akan terus mengambil langkah tegas demi menjaga rasa aman masyarakat Palu,” tegas Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams.
Beserta pelaku, kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik yang digunakan menganiaya korban.
Saat ini RN tengah menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara di Mako Polresta Palu.
Kombes Pol Deny Abrahams pun menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat tim dalam menanggapi laporan tersebut.
“Keberhasilan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari lima jam sejak laporan diterima menunjukkan kesiapan dan sinergi tim dalam menjaga keamanan masyarakat Kota Palu,” ujarnya. ***



















