Kata dia, berat awal barang bukti sabu-sabu itu adalah 29 Kilogram, kemudian disisihkan sebanyak 32,07 gram untuk pembuktian di persidangan.
Adapun proses pemusnahan dilakukan dengan cara sabu-sabu direbus, kemudian air bekas rebusan sabu-sabu dibuang ke dalam septiteng.
Sementara itu, tersangka kasus sabu-sabu puluhan kilogram itu dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 dan paling lama 20 tahun.
“Dan hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda Rp1 Miliar sampai dengan 10 Miliar,” kata Sugeng.
Pemusnahan sabu-sabu tersebut dihadiri oleh pejabat utama Polda Sulteng dan unsur Forkopimda Sulawesi Tengah. Kegiatan itu juga dirangkaikan dengan pemberian piagam penghargaan oleh kepala Bea dan Cukai Pantoloan kepada Polda Sulteng. RED



















