ReferensiA.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah musnahkan 29 kilogram (kg) narkotika jenis sabu-sabu, Senin 21 Maret 2022. Sabu-sabu seberat 29 kg tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.
Kapolda Sulteng Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Drs Rudy Sufahriadi menerangkan, narkotika yang dimusnakan hari ini merupakan hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulteng, bekerja sama dengan pihak Bea dan Cukai pada 25 Desember 2021 silam di Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.
“Sejauh ini dalam perkara tersebut penyidik Ditresnakoba menetapkan 5 orang tersangka, dan 1 diantaranya adalah masih merupakan warga negara Indonesia namun telah lama berdomisili di Malaysia,” ungkap Rudy dalam keterangannya.
Dia melanjutkan, dengan dimusnakannya 29 Kilogram narkotika jenis sabu-sabu, kita dapat asumsikan telah menyelamatkan masyarakat sebanyak 240.277 orang.
Jika dilihat dari jumlah penduduk Sulawesi Tengah sebanyak 3,03 juta jiwa, maka yang terselamatkan ± 8 persen dari jumlah penduduk daerah ini.
“Walaupun di tengah pandemi Covid-19, mari sama-sama kita bersinergi untuk memutus rantai narkoba dan memberantas seluruh penyebarannya, dengan melakukan edukasi dan sosialisasi hukum, baik hukum positif maupun hukum agama. Mari terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan narkoba ini,” tandasnya.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyaraat (Kasubbid Penmas) Komisaris Polisi (Kompol) Sugeng Lestari yang mewakili Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Sulteng Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Didik Supranoto SIK MH, mengatakan narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnakan oleh Polda Sulteng hari ini telah mendapatkan penetapan status barang bukti dari pengadilan.