ReferensiA.id- Dua pelaku pencurian uang puluhan juta di dalam mobil tidak berkutik setelah ditangkap oleh polisi di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Palu Timur pada Senin, 31 Oktober 2022 malam, di Lorong Ikan Mas, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Adapun dua tersangka yang dibekuk polisi adalah RM alias I dan A. RM merupakan pria 28 tahun berprofesi sebagai tukang parkir, sementara A pria 26 tahun berprofesi sebagai buruh bangunan.
Kedua pelaku ditangkap atas kasus pencurian uang senilai Rp28 juta di dalam sebuah mobil di sekitaran Pantai Talise, Jalan Rajamoili, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu pada 21 Oktober 2022 lalu yang dilaporkan oleh korban.
Atas laporan korban terkait kejadian itu, pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan.
“Sehubungan dengan laporan tersebut anggota opsnal melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, sehingga pada hari Senin tgl 31 Oktober 2022 jam 23.00 Wita, anggota opsnal mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di seputaran Lorong Brendi, dan atas petunjuk Kapolsek Palu timur AKP Stefanus Sanam S Kom anggota opsnal langsung menuju TKP, dan langsung mengamankan tersangka,” ungkap Kapolresta Palu Kombes Pol Barliasnyah dalam keterangannya, Selasa 1 November 2022.
Polisi kemudian menangkap kedua tersangka, lalu dibawa ke Mako Polsek Palu Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil interogasi kepolisian, tersangka RM mengakui telah melakukan pencurian di Pantai Talise bersama tersangka A. Mereka melakukan pencurian uang di dalam sebuah mobil yang diparkir oleh pemiliknya yang sedang beristirahat.
Sementara itu, kedua pelaku merupakan residivis. RM tercatat pernah ditangkap polisi dengan kasus pembongkaran rumah, pencurian sepeda motor dan pencungkil sadel sepeda motor.