Polisi Diminta Tangani Kasus PT GNI Sesuai Aturan, Termasuk Proses Hukum TKA yang Bersalah

Kasus PT GNI
Wakil Ketua III DPRD Sulteng Muharram Nurdin saat memberikan keterangan kepada wartawan. / ReferensiA.id

ReferensiA.id- DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat Pembahasan Penyelesaian Kasus Ketenagakerjaan PT GNI, Senin 16 Januari 2023.

Rapat terkait kasus PT GNI itu dipimpin Wakil Ketua III DPRD Sulteng Muharram Nurdin, dihadiri sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Irwasda Polda Sulteng dan beberapa Anggota DPRD.

Iklan KPU Palu rekapitulasi

“Rapat ini terkait PT GNI, kita mau cari akar masalahnya. Antara lain ada diskriminatif antara pekerja TKI dan TKA. Ada juga masalah upah,” ungkap Muharram usai memimpin rapat.

PT GNI beberapa hari terakhir menjadi sorotan berbagai pihak lantaran terjadi kerusuhan antara pekerja di dalam kawasan smelter PT GNI, yang menyebabkan satu pekerja asing dan satu pekerja lokal meninggal.

Kerusuhan itu buntut dari aksi mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja yang menuntut hak mereka ke manajemen perusahaan.

Menanggapi kasus itu, Muharram pun meminta agar pihak kepolisian melakukan proses hukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang bersalah harus diproses sesuai perundang-undangan. Tapi kita juga tidak bisa lepas dari akar masalahnya,” katanya.

Dia mengatakan, tidak ada pengecualian dalam proses hukum. Siapa pun yang bersalah harus ditindak, termasuk Tenaga Kerja Asing (TKA)

“Kalau misalkan ada TKA yang melakukan pembunuhan (penganiayaan) ya harus diambil (diprores hukum) juga dong. Begitu pun sebaliknya,” ujarnya.

Dia juga menjelaskan, perwakilan DPRD akan menemui manajemen PT GNI dan pemerintah pusat untuk mencari solusi penyelesaian kasus PT GNI secara berkeadilan.

Seperti diketahui, pasca bentrokan antara pekerja di kawasan smelter PT GNI, pihak kepolisian telah menahan 71 orang, 17 di antaranya bahkan telah ditetapkan sebaga tersangka. Semuanya adalah warga negara Indonesia.

“Sampai dengan saat ini ada 71 orang yang diamankan, 33 orang telah dilakukan pemeriksaan dimana 17 di antaranya telah ditetapkan tersangka pengrusakan. 16 orang lainnya diminta wajib lapor, ungkap Kabid Humas Polda Sulteng Didik Supranoto dalam keterangannya.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *