HUT Morowali PT ValeIklan HUT Morowali DPRD Sulteng

DPRD Sulteng Saran Bikin Aturan Kendaraan Plat Luar Daerah

DPRD sulteng
Kode plat nomor Sulawesi Tengah. / ReferensiA.id

ReferensiA.id- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulteng menyarankan dibuat peraturan daerah (perda) untuk menertibkan kendaraan yang menggunakan plat di luar daerah Sulawesi Tengah, bukan DN. Hal itu dimaksudkan untuk menggenjot pedapatan daerah dari sektor pajak.

Badan Anggaran DPRD Sulteng, Suryanto mengharapkan OPD pengelola penerimaan daerah dapat lebih meningkatkan kinerjanya sehingga realisasi penerimaan daerah bisa jauh melampaui target.

Menurutnya, harapan ini tidaklah muluk-muluk sepanjang ada usaha dan kemauan yang kuat. Salah satunya dengan menertibkan kendaraan berplat (nomor polisi) luar daerah yang ada di Sulteng.

Baca Juga:  Komisi II DPRD Sulteng Bahas Pembentukan KUB

“Potensi pelampuan target penerimaan sangatlah memungkinkan. Sebagai contoh jika sekiranya Pemda bersama DPRD dapat membentuk Perda tentang izin pemakaian kendaraan dari luar wilayah administrasi Provinsi Sulawesi Tengah,” kata Suryanto pada Rapat Paripurna Penetapan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2022 di ruang sidang utama DPRD Sulteng, Senin 12 September 2022.

Baca Juga:  Mengenal Imam Kurniawan Lahay, Anggota DPRD Sulteng yang Terancam PAW

Menurutnya, harus ada masa kadaluwarsa agar penerbitan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) harus menggunakan TNKB wilayah administrasi Sulawesi Tengah (DN).

Oleh karena itu, perlu ada payung hukum dalam bentuk perda untuk menertibkannya. Begitu juga kendaraan sewa yang dimafaatkan oleh perusahaan-perusahaan tambang di Kabupaten Morowali.

Pada kesempatan itu, Badan Anggaran DPRD Sulawesi Tengah juga mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk segera melakukan evaluasi terhadap perda-perda yang berkaitan dengan penerimaan daerah.

Baca Juga:  Anggota DPRD Sulteng Fatimah Laksanakan Reses di Gebong Rejo Timur Poso

Diketahui, jika menggunakan TNKB wilayah administrasi Sulawesi Tengah, maka pajaknya akan dibayarkan di Sulawesi Tengah sehingga bisa meningkatkan PAD. Pantauan ReferensiA.id, sejumlah kendaran di Kota Palu menggunakan plat di luar daerah Sulteng. RED

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News