ReferensiA.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2022. Termasuk di antaranya, DPRD Sulteng menyetujui dana hibah bagi Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) yang nilainya Rp14 miliar.
Kesepakatan tersebut ditandai penandatanganan naskah persetujuan antara legislatif dan eksekutif saat rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira di ruang sidang utama gedung DPRD Sulteng, Senin 12 September 2022.
Gubernur Rusdy Mastura pun mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyumbangkan pikiran dan tenaganya dalam menelaah, membahas dan menyempurnakan Ranperda yang dimaksud.
“Masukan saran pada saat pembahasan di tingkat komisi maupun Badan Anggaran DPRD akan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah untuk ditindaklanjut,” katanya.
Adapun agenda rapat paripurna kali ini dimulai dengan pembacaan laporan Badan Anggaran oleh Suryanto. Dalam penyampaiannya ia mengatakan beberapa catatan yang perlu mendapat perhatian eksekutif dalam pelaksanaan APBD Perubahan.
Salah satu hal yang ditekankan agar jadi perhatian adalah terkait pemberian dana hibah dan bantuan sosial, yang harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan dengan tetap berpegang pada skala prioritas sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tengah.
Disamping itu alokasi bantuan hibah dan bantuan sosial juga diharap tetap memperhatikan ketersediaan dan kemampuan keuangan daerah.
Sementara itu, terkait dana hibah untuk KAHMI, DPRD Sulawesi Tengah hanya menyetujui sebesar Rp14 miliar dari Rp15 miliar besaran anggaran yang diajukan.
Adapun Rp1 miliar anggaran lainnya dialihkan untuk menutupi kebutuhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dianggap penting dan mendesak.