ReferensiA.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerahkan dokumen laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2022 kepada DPRD Sulteng, Senin 27 Maret 2023.
Dokumen LKPJ tersebut diserahkan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Dahri Saleh didampingi Kabag Pemerintahan Dody Agan, Kabag Kerjasama Moh Azir, serta Kabag Otda Dina Mariyani.
Sekretaris DPRD Sulawesi Tengah Siti Amir Singi yang menerima dokumen didampingi Kabag Umum dan Keuangan Sony dan Kabag Perundang-undangan Siti Rahmawati.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Dahri Saleh saat penyerahan dokumen di ruang kerja Sekretaris DPRD Sulteng menyatakan, secara konstitusi pihaknya sudah memenuhi peraturan perundang-undangan bahwa LKPJ diserahkan 3 bulan tahun berakhir.
Kedua, tentang materi dan isi, pihaknya tinggal menunggu hasil catatan strategis tugas pemerintahan pembangunan masyarakat yang belum selesai menjadi tanggung jawab bersama.
“Undang-undang menjelaskan bahwa urusan pemerintahan daerah, urusan penyelenggaraan pembangunan masyarakat merupakan urusan bersama. Penyelenggara pemerintah daerah itu adalah kepala daerah bersama-sama DPRD makanya ada kolaborasi dalam rangka untuk memperbaiki kinerja pemerintah daerah,” jelasnya.
Dia mengharapkan adanya arahan atau catatan yang bisa membantu dalam rangka mengoptimalkan kinerja OPD.
Sementara itu Sekretaris DPRD Siti Amir Singi menyatakan, setelah menerima dokumen LKPJ 2022 Gubernur, selanjutnya akan menyerahkan ke pimpinan dan menjadwalkan untuk paripurna penyerahan LKPJ sesuai dengan agenda kedewanan.
“Minggu ini sampai dengan minggu depan masih ada kegiatan anggota, kemungkinan tanggal 10 atau tanggal 11 April 2023 kita akan melaksanakan paripurna penyerahan LKPJ,” ujarnya. RED