ReferensiA.id- Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan bahwa anggaran makan dan minum untuk 55 anggota DPRD Sulteng telah disusun sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.
Penegasan itu disampaikan Sekretaris DPRD (Sekwan) Sulteng, Siti Rachmi Amir Singi. Ia menjelaskan, anggaran makan dan minum (mamin) untuk DPRD Sulteng tahun anggaran 2025 terdiri atas beberapa paket.
Antara lain adalah paket belanja mamin rapat (Snack & Makan) senilai Rp 2,28 miliar, periode Maret–Desember 2025, melalui mekanisme E-Purchasing.
Paket belanja mamin rapat (Makan & Snack) senilai Rp 5,72 miliar, periode Maret–Desember 2025, juga menggunakan E-Purchasing.
Paket tambahan dengan variasi nilai mulai dari Rp40 juta hingga Rp177 juta.
“Semua paket ini sudah melalui mekanisme yang ditentukan, transparan, dan sesuai aturan. Tidak ada yang keluar dari ketentuan,” tegas Siti Rachmi dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, 30 September 2025.
Sementara itu, Kabag Umum dan Keuangan, Sonny, menambahkan bahwa landasan hukum anggaran makan dan minum DPRD Sulteng merujuk pada sejumlah regulasi.
Antara lain regulasi yang terkait adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (yang telah diubah dengan PP No. 1 Tahun 2023).
Lalu Peraturan Kepala Daerah/Perda, yang menjabarkan standar kebutuhan rumah tangga pimpinan DPRD, termasuk makan dan minum.
“Setiap belanja mamin DPRD, baik untuk rapat, reses, maupun kunjungan dapil, selalu diatur dalam pos belanja penunjang kegiatan DPRD dan dipertanggungjawabkan sesuai prosedur,” jelas Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Sulteng, Sonny, yang mendampingi Sekwan.
Sonny juga mengakui, anggaran mamin DPRD kerap menjadi sorotan masyarakat karena nilainya yang relatif besar. Namun, ia menegaskan, seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).



















