Menanggapi tuntutan massa aksi, Sadat Anwar Bahalia menyampaikan, isu ini menjadi perhatian serius. Menurut dia, dari hasil rapat bersama Dinas ESDM diketahui hanya ada dua IUP resmi di wilayah itu.
Dia menyebut DPRD akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait Amdal mangrove, serta melakukan kunjungan lapangan ke lokasi tambang.
Sadat menyatakan komitmen untuk membela rakyat Banggai dalam rapat dengar pendapat mendatang.
“Akan mendorong peninjauan IUP-IUP tambang di Sulawesi Tengah dan membawa kasus ke penegak hukum jika ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Dandy Adhy Prabowo, juga menyampaikan akan memperjuangkan peninjauan 45 IUP (eksplorasi, produksi dan WIUP) di Banggai.
“Dasar hukum yang digunakan adalah UU No. 27 Tahun 2007 dan UU No. 1 Tahun 2014, yang melarang pertambangan di pesisir dan pulau-pulau kecil,” kata dia.
Aksi ini merupakan bentuk aspirasi masyarakat Banggai Bersaudara yang menginginkan keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial.
Mereka menolak eksploitasi sumber daya alam yang mengabaikan hak dan keselamatan warga lokal ke depan, dan diharapkan DPRD Sulteng serius menindaklanjuti tuntutan tersebut melalui tindakan nyata.
Di akhir penyampaian aspirasi, dilakukan penyerahan dokumen kajian tambang batu gamping kepada Anggota Komisi III DPRD Sulteng. ***



















