Ambang batas Garis Kemiskinan (GK) pada September 2022 meningkat sebesar 5,95% menjadi Rp557.183 naik 5,08% dari sebelumnya Rp530.251 pada Maret 2022.
Kenaikan tipis angka kemiskinan pada September 2022 terkait erat dengan kenaikan inflasi bahan pangan, pada periode Juni, Juli, Agustus dan September, yang sempat mencapai puncaknya di 6,73% pada bulan September 2022.
Keputusan pemerintah untuk menaikkan subsidi energi menjadi Rp551 triliun dan juga gerak cepat menurunkan inflasi pangan menjadi faktor utama menjaga angka kemiskinan. RED



















