News  

2 Pengedar Sabu di Mepanga Parimo Ditangkap, Polisi Kantongi Identitas Pemasok

Mepanga
Polisi tangkap dua terduga pengedar sabu-sabu di Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong. / Ist

Dari hasil interogasi awal, terungkap bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial RA, yang berdomisili di wilayah Kecamatan Mepanga. Barang haram itu diambil langsung oleh pelaku untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Mepanga dan sekitarnya.

IPTU Nicho Eliezer menegaskan, penanganan kasus ini tidak akan berhenti pada pelaku lapangan.

“Identitas pemasok sudah kami kantongi. Saat ini kasus masih kami kembangkan. Kami pastikan jaringan ini akan kami bongkar sampai ke atas. Tidak ada toleransi dan tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Parigi Moutong,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua terlapor dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Baca Juga:  Komisi I DPRD Sulteng Dorong Penertiban Kendaraan Bodong dan Penguatan Regulasi Anti Narkotika di Banggai

“Peredaran narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor. Identitas pelapor kami jamin aman. Perang melawan narkoba hanya bisa dimenangkan jika kita bergerak bersama,” pungkasnya. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *