Gambaran tersebut dapat dilihat melalui media penyiaran. Praktik eksploitatif juga terjadi pada perempuan di media penyiaran, contohnya, kasus prostitusi.
Isi pemberitaan di media penyiaran dinilai cukup mengeksploitasi perempuan bahkan stigma pada tubuh dan identitas perempuan.
“Perempuan adalah asset bangsa, Puan penjaga Rahim pertiwi, seharusnya diberikan akses dan kesempatan yang adil, sehingga potensi dan kemampuannya pun berkembang maksimal,” begitu keterangan tertulis, Senin 10 Januari 2022.
Dia menegaskan, butuh upaya serius untuk meminimalisir ketidakadilan gender pada media penyiaran. Perlu kesadaran dan komitmen dari para pelaku usaha di bidang penyiaran, salah satunya dengan menguatkan pedoman responsif gender yang telah ada maupun mendukung pengembangan pedoman yang sudah ada agar lebih efektif.
Keterwakilan perempuan di media penyiaran akan mewakili penonton perempuan. Menurut dia, menghadirkan perempuan dalam kehidupan bernegara sangat penting.
Selain keterwakilan perempuan, mekanisme uji publik dalam menjaring masukan masyarakat terhadap calon anggota KPID harus dilakukan sesuai aturan, adil, transparan dan tidak berdasarkan titipan sehingga tidak menimbulkan ketimpangan dan sejumlah polemik atas hasil putusan penetapan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Tengah.
Sulawesi Tengah, menurutnya tidak akan maju dalam upaya mendidik masyarakat untuk mengakses dan mengelola informasi yang benar dan adil gender jika lembaga dan institusi yang membidanginya justru abai pada keterwakilan perempuan. red



















