ReferensiA.id – Sebanyak tujuh Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah periode 2022-2025 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulteng Rusdy Mastura bernomor 493/07/DIS.KOMINFO-G.ST/2022. SK itu diprotes oleh organisasi perempuan karena tak satupun dari tujuh nama mewakili kelompok perempuan.
Data yang diperoleh ReferensiA.id mereka yang tercantum namanya dalam SK adalah Abdullah, A Kaimuddin, Indra A Yosvidar, Ricky Yuliam, Muhammad Wahid, Muhammad Ramadhan Tahir, dan Yeldi S.Adel.
Terkait hal itu, Yayasan Sikola Mombine mendesak Gubernur Sulawesi Tengah mencabut SK tersebut. Organisasi ini menilai keputusan Gubernur Sulawesi Tengah tidak memperhatikan keterwakilan perempuan dalam proses seleksi yang dilakukan untuk menjaring anggota KPID Sulawesi Tengah periode 2022-2025.
Yayasan Sikola Mombine adalah organisasi yang fokus pada upaya pemajuan sumber daya manusia khususnya perempuan untuk mendukung kesetaraan dan keadilan gender.
Direktur Eksekutif Yayasan Sikola Mombine, Nur Safitri Lasibani menegaskan pemilihan hingga penetapan anggota KPID Sulawesi Tengah telah mengabaikan keterwakilan perempuan.
Padahal, menurutnya pengawasan terhadap konten televisi dan radio harus memberi ruang yang layak pada kaum perempuan serta berperspektif gender sesuai dengan tugas dan kewajiban KPI. Yakni menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia. Sehingga, kata dia penting memperhatikan keterwakilan perempuan di dalamnya.
Dia menegaskan, hingga saat ini, ketidakadilan gender masih terjadi di media penyiaran. Masyarakat kita cenderung masih erat dengan pandangan patriarki yang mempersepsikan peran utama perempuan ada di ranah domestik, misalnya sebagai ibu rumah tangga.