ReferensiA.id- Salah satu perusahaan kontraktor yang beraktivitas di lahan kontrak karya PT Citra Palu Mineral (PT CPM) di Kawasan Poboya, Kota Palu, Sulawesi Tengah, diduga melakukan penambangan ilegal. Dampaknya merusak lingkungan hingga merugikan negara. Hal itu diungkap oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Menurut Koordinator Pengembangan Jaringan Jatam Sulteng, Moh Tauhid, dari hasil investigasi secara mendetail yang dilakukan oleh pihaknya sejak Januari hingga November 2024, ditemukan fakta bahwa terdapat penambangan atau pengambilan material yang berisi kandungan emas dilakukan secara massif dan melawan hukum atau tanpa izin pemerintah (tidak sesuai prosedur hukum) terjadi di dalam lahan kontrak karya PT CPM dilakukan oleh Direktur PT Adijaya Karya Makmur (PT AKM) berinisial AG dan kelompoknya.
Berdasar penelusuran, PT Adijaya Karya Makmur yang merupakan salah satu perusahaan kontraktor di lahan kontrak karya PT CPM itu adalah perusahaan yang tidak memiliki legalitas perizinan dalam melakukan penambangan yang dilakukan di wilayah pegunungan Vatutempa, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Kegiatan tanpa izin yang dilakukan oleh AG dan rekan-rekannya tersebut telah berlangsung sejak 2018 hingga sekarang.
“Luas bukaan lahan akibat pengambilan material mencapai 33,5 hektare, jika merujuk berdasarkan peta topografi, jumlah material yang telah diambil mencapai 5 juta ton,” ungkap Tauhid dalam keterangannya yang dikutip pada Senin, 16 Desember 2024.
Metode penambangan yang dilakukan oleh perusahaan milik AG alias KL tersebut dengan cara mengupas gunung atau teknik terasering, kemudian menggunakan alat berat berupa eksavator sejumlah sekira 15 unit. Material berisi emas tersebut di kumpulkan terlebih dahulu dalam satu tempat sebelum diangkut ke tempat perendaman.



















