Anggota Komisi III DPRD Sulteng Temukan Perusahaan di Kawasan IMIP Tak Penuhi Kewajiban Dasar

IMIP
Komisi III DPRD Sulteng lakukan kunjungan kerja ke kawasan PT IMIP. / Ist

ReferensiA.id- PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy (IRNC), salah satu perusahaan pemrosesan bahan baku industri stainless steel yang beroperasi di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), dinilai belum memenuhi kewajiban dasar terkait pengelolaan lingkungan hidup.

Hal ini terungkap saat Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng melakukan inspeksi ke lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT IRNC, di Morowali pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu.

Dalam kunjungan tersebut, ditemukan bahwa perusahaan yang sudah berdiri sejak 2015 itu, belum memiliki Persetujuan Teknis (Pertek) Lingkungan Hidup — sebuah dokumen penting sebagai syarat teknis dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup perseroan.

Baca Juga:  Peringati Bulan K3, PT CPM Target Produksi 2023 Meningkat Disertai Minim Kecelakaan Kerja

Anggota Komisi III DPRD Sulteng dari Fraksi PDI Perjuangan, Alfiani Eliata Sallata, menyoroti temuan ini dengan serius.

Ia menegaskan, kondisi tersebut tidak sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

“Ini merupakan pelanggaran serius. Perusahaan sudah lama beroperasi tapi belum memiliki Pertek, padahal limbah dari proses produksi, khususnya yang mengandung kromium, bisa sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia,” ujar Alfiani, Senin 30 Juni 2025.

Baca Juga:  Program LRP PT Vale Indonesia: Investasi untuk Masa Depan Ekonomi Lokal

Kromium dikenal sebagai zat yang bersifat racun. Jika limbah kromium tidak dikelola dengan baik dan masuk ke sungai atau sumber air lainnya, maka bisa merusak ekosistem air.

Selain itu, kromium juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan serius pada manusia, termasuk gangguan pernapasan dan potensi kanker.

Alfiani pun mendesak agar pemerintah daerah melalui dinas terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan dan aktivitas IRNC di kawasan IMIP.

Ia juga meminta agar perusahaan diberi batas waktu untuk melengkapi seluruh dokumen teknis dan perizinan lingkungan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Sulteng Siap Anggarkan Pokir untuk Kepemudaan di Tolitoli

“Kita tidak anti investasi. Tapi investasi tidak boleh mengabaikan keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Dengan adanya temuan ini, kata dia, DPRD Sulteng akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mencari solusi dan mendesak perusahaan untuk memenuhi kaidah sesuai perundang-undangan.

Dia menegaskan, Komisi III DPRD Sulteng berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan semua pelaku industri di wilayah Morowali mematuhi aturan lingkungan yang berlaku. ***

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *