ReferensiA.id- Seorang wanita berinisial AA (50 tahun) di Kota Palu kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu saat berada di lingkungan Markas Polresta Palu.
Kasus itu diungkap oleh Satresnarkoba Polresta Palu yang langsung mengamankan AA setelah kedapatan membawa sabu-sabu pada Rabu, 20 Agustis 2025, sekira pukul 16.30 Wita.
Perempuan tersebut diamankan ketika datang untuk membesuk keluarganya yang sebelumnya ditahan.
Petugas yang curiga dengan gerak-gerik AA melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya dan mendapati dua buah pipet kaca berisi sabu-sabu, serta sejumlah perlengkapan alat isap.
Selain itu, dari bagasi sepeda motor yang digunakan pelaku, juga ditemukan satu pipet kaca berisi sabu-sabu.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams melalui Kasat Resnarkoba AKP Usman mengungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil kewaspadaan petugas.
“Pelaku datang untuk membesuk, namun gerak-geriknya mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba menambahkan, barang bukti yang diamankan cukup lengkap. “Kami menemukan dua pyrex (merek pipet kaca) berisi sabu, sendok plastik, kotak rokok, tas, dompet, satu HP dan satu unit motor,” jelasnya.
Polisi menegaskan komitmennya memberantas narkotika tanpa pandang bulu. “Kami tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba, di mana pun tempatnya, bahkan jika mencoba masuk ke kantor polisi sekalipun,” tegasnya.
Saat ini, AA telah diamankan di Polresta Palu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU Narkotika. ***



















