ReferensiA.id- Satreskrim Polres Morowali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang beroperasi di lingkungan perusahan kawasan PT IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park) di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Selasa 23 Juli 2024.
Kasi Humas Polres Morowali, Ipda Abd Hamid menjelaskan, pelaku memperoleh barang haram itu dari seseorang di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, kemudian barang tersebut dibawa ke Morowali untuk diedarkan.
Salah satu target dari pengedarannya adalah kawasan perusahan yang berada di Kecamatan Bahodopi, Morowali, Sulawesi Tengah.
Lebih lanjut, setelah mendapat informasi terkait peredaran narkotika di perusahan, polisi langsung bergegas untuk melakukan penyelidikan, alhasil sekitar pukul 15.00 Wita, polisi mengetahui kebedaraan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
“Setelah ditangkap, polisi langsung menggeledah sang pelaku dan menemukam sejumlah barang bukti, di antaranya 17 paket sabu-sabu seberat 11,88 gram, satu unit telepon genggam, sebuah alat isap sabu, korek api, timbangan, satu buah kaca pirex dan sebuah tas warna hitam. Pelaku yang ditangkap ini diketahui berinisial MAMR alias A (26),” ungkapnya.
Dari perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. RED