ReferensiA.id- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu berhasil menangkap seorang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sudah sering beraksi di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Menurut keterangan kepolisian, pelaku berinisial MB merupakan residivis yang baru sekira dua bulan keluar penjara.
“Pelaku merupakan resedivis dalam kasus yang sama baru keluar bulan Mei dan masih menjalani masa asimilasi,” ungkap Kapolresta Palu Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Barliansyah dalam keterangannya, Sabtu 30 Juli 2022.
Pelaku curas di Kota Palu itu ditangkap pada Sabtu, 30 Juli 2022, sekira pukul 02.00 Wita dini hari, oleh tim Operasional Kepolisian Sektor (Opsnal Polsek) Palu Selatan.
MB diciduk di Jalan Tinombala, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Mantikolore, Kota Palu. Diketahui, MB (20) merupakan warga Jalan Jati, Kelurahan Nunu, Kecamatan Tatanga.
Pelaku ditangkap setelah kepolisian menerima laporan dari korban terkait tindak pidana yang dilakukan oleh MB.
Kepada petugas kepolisian, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sesuai laporan. Selain itu, pelaku juga mengaku telah beraksi di beberapa lokasi lain di wilayah hukum Polresta Palu.
Antara lain pelaku telah beraksi di Jalan Kancil dengan barang bukti handphone Samsng A03, kemudian lokasi di Kelurahan Palupi dengan barang bukti handphone Oppo A7.
Sementara aksi curas di Jalan Zebra dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat Street dan lokasi di Jalan Dewi Sartika dengan barang bukti handphone Oppo, MB melakukan aksinya bersama A.
Adapun barang bukti yang sudah disita oleh pihak kepolisian antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha Vino, 1 unit Honda Beat Street dan 1 unit handphone Oppo.
Pihak kepolisian juga tengah memburu pelaku lain terkait kasus tersebut. RED