ReferensiA.id – Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Provinsi Sulawesi Tengah berlangsung di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, pada Rabu 8 Oktober 2025.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Fahrudin D Yambas, mewakili Gubernur Sulteng menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Tim Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, khususnya dari Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, yang telah berkenan hadir dan melaksanakan kegiatan strategis tersebut di Sulawesi Tengah.
“Sebagaimana kita ketahui, Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang melekat pada diri setiap manusia sejak lahir, yang harus dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, serta pemerintahan,” ujar Fahrudin dalam sambutannya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat bukan sekadar menatap masa lalu, tetapi juga menjadi langkah penting dalam membangun masa depan yang lebih damai, berkeadilan, dan berkeadaban
Upaya ini, menurutnya, sejalan dengan arah pembangunan Sulawesi Tengah yang inklusif dan humanis, serta menempatkan manusia sebagai pusat pembangunan.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program nasional di bidang pemajuan HAM. Langkah-langkah yang telah dilakukan antara lain: mendorong implementasi kabupaten/kota peduli HAM, memperkuat edukasi dan sosialisasi HAM melalui lembaga pendidikan dan perangkat daerah, serta menjalin kerja sama dengan Kemenkumham dan masyarakat sipil untuk memastikan nilai-nilai kemanusiaan tumbuh di setiap aspek kehidupan.



















