ReferensiA.id- Direktur Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP-HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng), Nurlaela Lamasitudju bersama keluarga korban pelanggaran HAM peristiwa 1965/1966 memberikan piagam penghargaan kepada Gubernur Sulteng Rusdy Mastura, Senin 10 Februari 2025, di ruangan kerja gubernur.
Penghargaan itu diberikan atas kebijaksanaan Rusdy Mastura dalam mendukung pemulihan martabat dan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM peristiwa 1965/1966 di Sulawesi Tengah.
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi SKP-HAM Sulawesi Tengah kepada bapak Rusdy Mastura karena selama menjabat menjadi Wali Kota Palu, beliau adalah orang pertama yang menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Korban pelanggaran HAM peristiwa 1965/1966 atas nama pemerintah, juga selaku warga masyumi dan sebagai individu,” ujar Nurlaela dalam keterangannya.
Dia bilang, ungkapan permohonan maaf itu dirasakan oleh korban dan keluarganya sebagai bentuk pengakuan yang memulihkan harkat dan martabat mereka yang selama puluhan tahun terstigma sebagai komunis yang merusak negara.
Setalah menjabat sebagai Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, kebijaksanaan Rusdy Mastura dalam upaya pemenuhan hak korban tetap menjadi prioritas. Apalagi setelah pengakuan Presiden Jokowi tentang 12 peristiwa pelanggaran HAM di Indonesia dan lahirnya Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2023 tentang Penyelesaian Non-Yudisial Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu.
Rusdy Mastura langsung mengeluarkan kebijakan tentang pembentukan Tim Percepatan Pelaksanaan Program PPHAM (Tim P3HAM) yang memungkinkan 455 korban pelanggaran HAM peristiwa 1965/1966 dan ahli warisnya telah mendapatkan program pemulihan hak dari program PPHAM sejak 2024.
Semenjak bergulirnya program PPHAM di masa Presiden Joko Widodo, baru korban peristiwa 1965/1966 di Sulawesi Tengah yang telah mendapatkan program PPHAM tersebut dari seluruh wilayah Indonesia.