CEO Archy Research and Strategy Ungkap Modal Besar Rusdy Mastura di Pilkada Sulteng

CEO Archy Research and Strategy

ReferensiA.id- Bakalan calon gubernur petahana Rusdy Mastura dianggap punya peluang besar untuk memenangkan pemilihan gubernur di Sulawesi Tengah (Sulteng) pada November 2024 mendatang.

CEO Archy Research and Strategy, Mukhradis Hadi Kusuma mengatakan, pasca lolos persyaratan maju sebagai calon gubernur Sulawesi Tengah berpasangan dengan Sulaiman Agusto Hambuako, Rusdy Mastura memiliki modal politik yang cukup besar lantaran merupakan petahana.

Padahal, kata Mukhradis, isu tidak lolosnya Rusdy Mastura sempat mencuat. “Namun, dengan pengalaman dan keyakinan yang dimiliki oleh Rusdy Mastura, ditambah dengan keputusan MK, menjadikan Rusdy Mastura bisa maju. ini tentu membuat pihak kompetitor ketar-ketir,” ucap Mukhradis, Selasa 3 September 2024.

Baca Juga:  Dikabarkan Pingsan, Gubernur Sulteng Rusdy Mastura: Saya Sehat

Mukhradis menyebut, selain memiliki tingkat kepercayaan masyarakat yang cukup tinggi, pengalaman dan jejaring yang dimiliki oleh Rusdy Mastura tentu menjadi peluang sekaligus ancaman bagi kandidat lain setelah pasangan dengan tagline “Sangganipa” dinyatakan memenuhi syarat kursi untuk maju di Pilgub Sulteng.

“Karena itu, petahana Rusdy Mastura jika maju kembali memiliki modal besar untuk memenangkan dalam pilgub nanti,” ungkap Mukhradis.

Baca Juga:  Nama Ahmad Ali Selalu Dibicarakan Masyarakat, Mantan Sekda Poso: Saya Yakin Beliau Menang

Sebelumnya, pasangan Rusdy-Sulaiman mendaftar dengan mencantumkan empat parpol pengusung, yakni PDI Perjuangan dengan perolehan 175.954 suara sah, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan perolehan 80.956 suara sah, Partai Buruh 9.142 suara sah dan Partai Ummat 5.037 suara sah.

Total perolehan suara sah koalisi pengusung Rusdy-Sulaiman sebanyak 272.089 suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi Sulteng 2024.

Baca Juga:  Simpatisan Bakal Calon Gubernur Rusdy Mastura Kumpul di Lagarutu

Pendaftaran itu, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 2024.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *