ReferensiA.id- Pihak kepolisian diminta menyeriusi kasus kekerasan seksual yang dialami oleh seorang anak penyandang disabilitas (keterbelakangan mental) di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Desakan agar kasus tersebut segera ditangani secara serius datang dari Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona.
Dia meminta Polresta Palu maupun Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Palu untuk serius menangani kasus kekerasan seksual yang dialami oleh korban anak penyandang disabiltas itu, baik dalam penguatan korban dan keluarga korban yang juga mengalami keterbalakangan mental.
“Apalagi salah satu pelaku dikabarkan lari dan dua pelaku lainnya belum ditangkap hanya karena salah satu anggota korban sebagai pelapor mencabut pelaporan atas kasus ini, hanya karena ada indikasi pemberian sejumlah uang kepada keluarga korban,” ungkap politisi yang juga aktivis perempuan itu, Selasa 14 Oktober 2025 malam.
Menurut dia, kasus kekerasan seksual terhadap anak bukanlah delik aduan tapi merupakan delik umum. Sehingga proses hukum harus tetap berjalan, walaupun ada upaya damai antara pelaku dan keluarga korban.
“Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diperkuat dengan UU No 17 Tahun 2016 (Perppu No 1 Tahun 2016) yang memberikan hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual anak,” tegas Mutmainah.
Prinsip Perlindungan Anak menurut Pasal 59 ayat (1) dan (2) UU No 35 Tahun 2014, menegaskan bahwa negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak yang menjadi korban kekerasan seksual, yang meliputi pencegahan, penanganan, perlindungan, pendampingan hukum, serta rehabilitasi sosial dan psikologis.



















