Oknum Kades di Sigi Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur, Keluarga Tuntut Keadilan

oknum kades
keluarga korban kekerasan seksual oleh okum kades menuntut keadilan. / Ist

ReferensiA.id- Seorang oknum kepala desa (kades) berinisial W di Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), dilaporkan ke Polisi lantaran diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang merupakan keponakan oknum kades itu sendiri. Malangnya, korban mengaku mendapatkan perlakuan yang sama dari dua terduga pelaku yang berstatus anak dan bapak.

Satu pelaku yang merupakan bapak dari oknum kades telah ditetapkan tersangka dan telah divonis penjara selama lima tahun. Sementara sang kades belum diproses hukum. Olehnya, saat ini keluarga korban menunggu kepastian hukum atas kasus tersebut.

Paman korban, Kalbus, meminta agar oknum Kepala Desa, W, dinonaktifkan dari jabatannya dan proses hukumnya sampai pengadilan. Permintaan tersebut disampaikan oleh Kalbus dalam konferensi pers di Sekretariat Bersama (Sekber) Jurnalis Kota Palu pada Rabu, 5 Februari 2025. ia bersama keluarga didampingi Direktur Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (SKP- HAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) Nurlela Lamasitudju.

Baca Juga:  Kakak Beradik Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah Tiri Sejak Usia 8 Tahun

Oknum Kades telah dilaporkan di Polres Sigi sejak Agustus 2024, namun kata dia, kasus tersebut masih berada di Kejaksaan Negeri Donggala, belum sampai Pengadilan. “Kami belum tahu kejelasan kasusnya, tersangka masih aktif dan melenggang bebas,” kata Kalbus.

Korban berinisal H (14 tahun) pun, kata Kalbus, mendapat tekanan psikologi, sejak kasus kekerasan seksual menimpa, H kerap menanyakan perkembangan kasusnya sudah sejauh mana. Olehnya kata Kalbus, pihaknya berharap agar oknum kades dinonaktifkan dari jabatannya, dan proses hukumnya dilanjutkan. Sebab, korban mengalami tekanan mental.

Baca Juga:  Oknum Petinggi Partai di Sulteng Dilapor ke Polda Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Menurut Kalbus, akibat memperjuangkan keadilan hukum bagi H, berdampak beberapa keluarga tidak mendapatkan bantuan sosial (bansos) lagi karena dihentikan oleh pemerintah desa setempat, padahal sebelumnya mereka selalu mendapat bantuan dan layak diberikan.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *