ReferensiA.id- Seorang oknum pengacara di Kota Palu berinisial ABM dilaporkan ke Polda Sulteng karena diduga melakukan pencabulan kepada anak berusia 10 tahun. Mirisnya, aksi bejat itu diduga dilakukan ABM berulang kali sejak 2020 hingga 2024.
Kasus itu dilaporkan oleh ayah korban ke Polda Sulteng dan diterima pada 12 Februari 2024. Terkait kasus itu, pihak kepolisian pun membenarkan.
“Benar laporan tersebut sudah masuk dan ditangani Subdit IV PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Ditreskrimum Polda Sulteng,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari kepada ReferensiA.id, Rabu 6 Maret 2024.
“Untuk saat ini yang diperiksa baru pelapor yang juga orang tua korban,” jelas Sugeng.
Pihak keluarga korban yang dikonfirmasi membenarkan dugaan pencabulan tersebut. Terduga pelaku yang juga diketahui merupakan salah satu pengurus partai di Sulawesi Tengah itu adalah kerabat korban.
“Kasusnya sudah masuk dalam laporan polisi sejak 12 Februari, dan hari itu juga sudah dilakukan visum,” ungkap paman korban AM.
Berdasarkan kronologi yang dilaporkan dan disampaikan oleh pihak keluarga, korban awalnya melapor kepada gurunya di sekolah.
“Karena kejadian ini sudah lama terjadi, sejak 2020 sampai 2024, mungkin karena dia (korban) sudah tidak tahan, dia laporkanlah sama gurunya,” katanya.
Korban juga menceritakan kejadian itu ke sepupunya, lalu sepupu korban melaporkan ke ibu korban.
“Ibunya korban ini menelpon, sampaikan ke bapaknya, karena mereka sudah bercerai. Dari situ bapaknya korban cerita,” jelas dia.
“Awalnya kami tidak langsung percaya karena terduga pelaku juga sebenarnya keluarga. Tapi kemudian kami minta korban didatangkan, diceritakanlah kronologi kejadian itu pada 4 Februari.”
Menurut pengakuan korban kepada keluarganya, terduga pelaku melakukan aksi pencabulan kepada korban terakhir kali pada 4 Februari 2024 lalu, di kediaman oknum pengacara itu.
Hukum seadil-adilnya dan berikan efek jera pada pelaku agar kejadian ini tidak terulang lagi
Tidak ada ruang untuk pedofilia
Berikan keadilan pada korban
Hukum seadil-adilnya dan berikan efek jera pada pelaku agar kejadian ini tdk terulang lagi
Tdk ada ruang untuk pedofilia
Berikan keadilan pada korban