ReferensiA.id- Tim Penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), kembali menerima penyerahan kasus dugaan tindak pidana Pemilu 2024 dari Bawaslu Provinsi Sulteng
Kasus yang dilaporkan terkait dugaan politik uang (money politik), yang dilakukan salah seorang oknum tim kampanye calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Tengah dari salah satu partai politik (Parpol).
“Tim Penyidik Sentra Gakkumdu Polda Sulteng telah menerima dugaan perkara tindak pidana Pemilu 2024 dari Bawaslu Provinsi Sulteng, pada Rabu 13 Maret 2024,” ungkap Kasatgas Humas OMB Tinombala Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, Jumat 15 Maret 2024.
Perkara tersebut, kata dia, oleh tim penyidik Gakkumdu Polda Sulteng telah diregistrasi di dalam Laporan Polisi nomor LP/B/53/III/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 14 Maret 2024.
Perkara ini kata Djoko, merupakan temuan tim patroli Bawaslu Sulteng pada Selasa 13 februari 2024 atau saat masa tenang Pemilu 2024.
Dari penelusuran Bawaslu ditemukan rumah di Jalan Garuda, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, diduga untuk tempat menyimpan sembako oleh salah seorang tim kampanye.
“Pelaku inisial MSL selaku tim pelaksana kampanye Caleg DPR RI dapil Sulteng dari salah satu parpol,” terang Kabid Humas Polda Sulteng itu.
MSL terang Djoko, diduga mengadakan pertemuan dengan masyarakat di Jalan Garuda Palu sejak September 2023, yang tujuannya adalah untuk mencari dukungan suara agar memilih Caleg DPR RI yang didukungnya.
“Masyarakat diminta fotokopi kartu keluarga (KK) dan menjanjikan akan diberikan sembako berupa beras 5 kilogram, gula pasir 1 kilogram atau minyak goreng 1 liter. Untuk relawan atau simpatisan yang mengumpulkan KK akan diberikan uang operasional Rp10.000 per KK,” beber Djoko.