ReferensiA.id– Panitia Khusus (Pansus) Reinventarisasi Aset DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) rapat membahas masalah aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, di Ruang Komisi I DPRD Sulteng, Senin 13 Oktober 2025.
Rapat dipimpin Ketua Pansus, Dra Sri Indah Lalusu, dan dihadiri anggota pansus bersama perwakilan dari BPKAD, Inspektorat, Biro Hukum, serta Biro Umum Setdaprov Sulteng.
Dalam rapat, Sri Indah menegaskan pentingnya langkah reinventarisasi sebagai upaya memastikan seluruh kekayaan milik daerah tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Tujuan utama kita adalah memperoleh data aset daerah yang akurat untuk memperkuat neraca aset Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Darah (BPKAD) mengungkapkan, saat ini laporan aset daerah sudah terintegrasi dalam sistem IBMD yang bekerja sama dengan Universitas Indonesia dan diaudit setiap tahun oleh BPK.
Aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tercatat tersebar di enam provinsi, termasuk Jakarta, Yogyakarta, Gorontalo, Makassar, dan Manado.
Untuk aset di Jakarta, pencatatannya berada di Badan Penghubung Daerah, sedangkan untuk asrama mahasiswa di Yogyakarta dan daerah lainnya tercatat di Biro Umum, namun penggunaannya berada di Biro Kesra.
Anggota Pansus Ronald Gulla menilai, reinventarisasi perlu diawali dengan penyajian data aset akhir dan fokus pada aset yang bermasalah, terbengkalai, atau tidak diketahui kepemilikannya.
“Kita harus memilah mana aset yang masih berfungsi, mana yang sudah tidak jelas statusnya,” tegasnya.
Ketua Pansus Sri Indah Lalusu juga menyoroti sejumlah aset di luar daerah seperti di Malang dan Surabaya yang bermasalah karena dokumen tidak lengkap.
Ia menyarankan agar aset yang tidak produktif, terutama di Jakarta, segera dijual sesuai kondisi riilnya agar tidak membebani biaya pemeliharaan.



















