ReferensiA.id- DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Komisi III Bidang Pembangunan menggelar Rapat Gabungan Komisi bersama mitra kerja dan perwakilan masyarakat pada Senin, 29 September 2025. Mereka membahas persoalan pertambangan ilegal dan aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Parigi Moutong.
Rapat yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jalan Moh Yamin, Kota Palu, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan. Sejumlah pejabat hadir dalam pertemuan tersebut, termasuk Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, pimpinan dan anggota Komisi III DPRD, serta perwakilan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, dan Dinas Pertambangan tingkat provinsi maupun kabupaten.
Dalam sambutannya, Aristan menegaskan bahwa rapat ini merupakan bentuk nyata fungsi pengawasan DPRD Sulteng dalam memastikan pembangunan di Sulawesi Tengah tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.
“Kami ingin melihat langsung bagaimana pemerintah daerah, khususnya instansi teknis, mengelola dan memitigasi dampak dari proyek-proyek pembangunan besar. Aspek lingkungan dan sosial ekonomi masyarakat yang terdampak harus menjadi prioritas utama,” tegas Aristan.
Ia berharap pertemuan tersebut menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat segera diimplementasikan oleh pemerintah daerah, sehingga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan bisa tercapai.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Mohammad Safri, menyoroti sikap Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong yang dinilai belum maksimal menindaklanjuti instruksi Gubernur Sulteng terkait penertiban aktivitas pertambangan ilegal.
“Gubernur sudah mengeluarkan surat instruksi yang jelas, bahkan menugaskan pihak-pihak terkait untuk melakukan pengawasan di lapangan. Namun, pelaksanaannya di tingkat kabupaten belum berjalan sesuai harapan,” ungkap Safri.



















