ReferensiA.id- Anggota DPRD Palu, Muslimun, mendesak aparat penegak hukum dan dinas terkait segera melakukan langkah tegas menyusul dugaan adanya pemasok sianida untuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kota Palu.
Menurutnya, peredaran sianida di luar jalur resmi merupakan ancaman serius yang dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat.
“Penting kiranya pemerintah daerah terutama dinas yang punya kewenangan untuk melakukan pemantauan dan sidak terkait penjualan bahan berbahaya itu,” ucap Muslimun, Rabu 5 November 2025.
Muslimun menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin penjualan bahan berbahaya tersebut.
Ia bahkan mendorong aparat penegak hukum melakukan penindakan langsung di lapangan, mengingat maraknya tambang ilegal yang berpotensi menggunakan sianida tanpa pengawasan.
“Tidak sembarang melakukan penjualan sianida kepada masyarakat, hal yang perlu diseriusi adalah perusahaan yang menyuplai untuk pertambangan ilegal,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan alokasi kuota sianida untuk wilayah Sulawesi Tengah di luar perusahaan resmi yang memiliki izin lengkap. Perusahaan legal, kata dia, pasti telah memiliki kuota dan pemantauan khusus dari instansi berwenang.
Dia menekankan, aparat harus segera menelusuri dari mana bahan berbahaya itu disalurkan secara ilegal. Ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat yang juga telah membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk memberantas penambang ilegal.
Dugaan peredaran sianida ilegal ini juga sempat disuarakan Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah.
Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng, Africhal Khamanaei, menyebut peredaran sianida di lokasi tambang ilegal Poboya mencapai 850 ton per tahun.
Temuan tersebut disampaikan saat YAMMI melakukan aksi demonstrasi di Mapolda Sulteng pada Jumat, 24 Oktober 2025 lalu.



















