“Yang lapor juga bukan orang yang minjam, tapi orang yang ada di kontak peminjam uang kemudian diteror-teror sama Pinjol ilegal tadi, dipermalukan dan dikirimi foto-foto yang sudah diedit yang memalukan, dengan kata-kata tidak bagus juga,” kata Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Brigjen Pol Hery Santoso.
Terkait kasus itu, pihak Kepolisian telah mengidentifikasi pelakunya, dan dalam proses penangan.
Melihat masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk turut menghentikan banyaknya Pinjol ilegal, SWI pun mengajak masyarakat untuk tidak malu melaporkan ketika menjadi korban.
Pihak SWI juga mengimbau agar masyarakat yang ingin melakukan peminjaman online selalu memperhatikan layanan Pinjol yang legal dan resmi memiliki izin OJK untuk menghindari risiko penipuan.
Pada Rapat Koordinasi Penanganan Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal Bersama SWI itu, juga hadir Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK Wiwit Puspasari. red



















