ReferensiA.id – Layanan pinjaman online (Pinjol) ilegal masih sulit dihentikan. Satu pinjol ilegal ditutup, maka bermunculan pinjol ilegal yang baru. Begitu menurut pihak Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI).
“Pagi kita hajar, siangnya muncul lagi, siang kita hajar, sorenya muncul lagi dengan aplikasi lain, dengan nama-nama lain. Inilah modus operandi yang selama ini mereka (Pinjol ilegal) lakukan,” ungkap Penyidik Utama Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Irjen Pol Suharyono, Selasa 18 Januari 2021.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi Penanganan Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal Bersama SWI di salah satu hotel di Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Selain itu, sulitnya menghentikan keberadaan Pinjol ilegal disebabkan oleh kesadaran masyarakat yang masih rendah. Enggan melaporkan kasus ke penegak hukum.
Menurut data OJK Sulawesi Tengah, setidaknya ada 110 kasus Pinjol ilegal di Sulteng. Namun hanya satu kasus yang dilaporkan ke kepolisian.
Penyebabnya antara lain karena masyarakat merasa malu. “Malu, dianggap dengan nilai (kecil) Rp2 juta dan Rp3 juta, ya sudah,” kata Kepala OJK Sulteng Gamal Abdul Kahar mencontohkan alasan yang sering disampaikan korban penipuan Pinjol ilegal.
Kata dia, banyak aduan yang masuk ke OJK akhir-akhir ini, presentasenya bisa mencapai 30 persen dibaningkan biasanya. Sebagian besar aduan terkait Pinjol.
Tapi disayangkan, ketika pihak OJK mengajak masyarakat yang menjadi korban untuk melaporkan kasusnya ke kepolisian, mereka justru enggan melakukannya.
“Ketika kita ajak mereka untuk laporkan, mereka malu, ini persoalannya. Padahal kita sudah sampaikan, tidak sebutkan nama pelapor, kita rahasiakan,” jelas Gamal.
Penanganan Kasus Pinjol Ilegal di Kepolisian
Sementara itu, terkait satu kasus yang sudah sampai di kepolisan pun bahkan dilaporkan bukan oleh korban langsung. Tapi oleh pihak ketiga yang merasa terganggu oleh Pinjol ilegal.