Menurut dia, di era media sosial memang memungkinkan setiap orang untuk membuka identitas dan privasinya sendiri. Namun, dalam kerja-kerja jurnalistik, pers tetap wajib menjalankan kewajiban etik sesuai KEJ dengan selalu menguji informasi, melakukan verifikasi, tidak beropini yang menghakimi, dan senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“KEJ mewajibkan pers untuk menghormati hak privasi dan pengalaman traumatik subyek berita dalam penyajian gambar, foto, dan suara. Dalam hal ini, pemberitaan dan proses peliputan mutlak dilakukan dengan cara bersikap menahan diri dan berhati-hati,” katanya.
Dia pun menyampaikan, kedepan AJI Kota Palu akan mendata media-media ataupun jurnalis yang masih tidak menaati KEJ terkait dengan hak privasi korban maupun pelaku anak.
Data-data dan bukti akan diserahkan kepada Dewan Pers dan meminta agar dewan pers melakukan evaluasi terhadap sertifikasi jurnalis bila memiliki kartu UKW/UKJ maupun verifikasi medianya bila telah terverifikasi Dewan Pers.
“Bila terus berulang kami mengusulkan lebih baik dicabut sertifikasi dan verifikasi medianya. Karena, menurut kami itu sudah bukan bagian dari kerja-kerja jurnalistik kalau sudah melanggar KEJ,” tandasnya. ***



















