ReferensiA.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Morowali melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran Pemilu 2024 di sosial media (Medsos) selama tahapan kampanye.
“Sejauh ini belum ada yang ditemukan Bawaslu terkait dengan pelanggaran Pemilu di sosial media selama tahapan kampanye berlangsung. Namun pelanggaran Pemilu pernah ditemukan oleh Bawaslu Morowali tapi itu terjadi sebelum masuk pada tahapan kampanye,” ungkap Komisioner Bawaslu Morowali Elsevin Lansinara, Jumat 9 Februari 2024.
Menurut dia, pelanggaran yang ditemukan Bawaslu saat itu ada salah seorang ASN yang menyukai (memberikan tanda suka) pada status politik di sosial media. Setelah melihat hal itu, Bawaslu langsung memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Selain memintai keterangan yang bersangkutan, Bawaslu Morowali juga menyampaikan agar tidak lagi melakukan hal serupa.
Kemudian ia menambahkan, berdasarkan pengawasan Bawaslu, khusus di sosial media belum ditemukan pelanggaran Pemilu terkait dengan isu sara, hoaks serta kampanye hitam. RED