KPU Sulteng Verifikasi Faktual Kepengurusan PBB Sulteng

KPU Sulteng
Suasana verifikasi faktual kepengurusan di kantor DPW PBB Sulteng, Jalan Kijang Selatan VII Nomor 31 Palu, Minggu 16 Oktober 2022. / ReferensiA.id

ReferensiA.id- Tim verifikator Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tengah (KPU Sulteng) mendatangi kantor Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang (DPW PBB Sulteng) Sulawesi Tengah di Jalan Kijang Selatan VII Nomor 31 Palu, Minggu 16 Oktober 2022.

Anggota KPU Sulteng, Sahran Raden mengatakan, verifikasi faktual dilakukan sebagaimana ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024.

Iklan Percetakan RB

Dia mengatakan, verifikasi faktual ini adalah tahapan krusial setelah sebelumnya Partai Bulan Bintang dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Tiga hal yang dilakukan dalam verifikasi faktual. Pertama, tim verifikator memerissa dokumen berupa kartu tanda anggota (KTA) dan KTP elektronik pengurus partai politik terdiri atas ketua, sekretaris dan bendahara.

“Ketua, sekretaris dan bendahara menunjukkan KTA dan KTP elektronik untuk dicocokkan dengan data yang ada di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik),” kata Sahran Raden sesaat sebelum tim verifikator bekerja.

Kedua, tim verifikator memfaktualkan keterwakilan perempuan 30 persen dalam kepengurusan partai politik. KTA dan KTP perempuan yang menjadi pengurus juga akan disesuaikan dengan data di Sipol.

“Ini memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen dalam kepengurusan,” jelasnya.

Ketiga, adalah verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan domisili kantor tetap sampai tahapan terakhir pemilu.

Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin mengatakan, pihaknya hadir dalam proses verifikasi faktual ini untuk memastikan proses berjalan lancar.

“Berharap Bawaslu tidak mengeluarkan rekomendasi lagi. Artinya lengkap,” ujarnya.

Pantauan ReferensiA.id, verifikasi faktual berjalan lancar. Seluruh dokumen yang diminta telah disiapkan oleh pengurus DPW PBB Sulteng. Tidak sampai satu jam, verifikasi selesai.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *