KPU Palu Rancang 3 Opsi Dapil untuk DPRD Palu

KPU Palu
Ketua KPU Kota Palu Agussalim Wahid. / Ist

ReferensiA.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palu rancang 3 opsi daerah pemilihan (dapil) untuk DPRD Palu pada Pemilu 2024.

Mengutip pengumuman KPU Palu Nomor 351/Pl.01.3-PU/7271/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kota Palu dalam Pemilu 2024, ada 3 rancangan daerah pemilihan (dapil) untuk DPRD Kota Palu.

Rancangan pertama, sama dengan Pemilu 2019 yakni Kota Palu dibagi dalam 4 dapil. Dapil 1 terdiri atas Mantikulore dan Palu Timur dengan lokasi 11 kursi. Dapil 2 meliputi Palu Utara dan Tawaeli (4 kursi). Dapil 3 meliputi Palu Selatan dan Tatanga (12 kursi). Selanjutnya, Dapil 4 terdiri atas Ulujadi dan Palu Barat (8 kursi).

Rancangan kedua, terdiri atas 3 dapil. Dapil 1 meliputi Palu Utara, Mantikulore, dan Tawaeli dengan alokasi 11 kursi. Dapil 2 meliputi Palu Selatan dan Tatanga (12 kursi). Dapil 3 meliputi Palu Timur, Palu Barat, dan Ulujadi (12 kursi).

Selanjutnya, rancangan ketiga terdiri atas 6 dapil. Dapil 1 hanya meliputi satu kecamatan yakni Mantikulore alokasi 7 kursi. Dapil 2 meliputi Palu Utara dan Tawaeli (4 kursi). Dapil 3 juga hanya satu kecamatan yakni Palu Selatan (7 kursi). Dapil 4 juga hanya satu kecamatan yakni Tatanga (5 kursi). Dapil 5 meliputi Palu Barat dan Ulujadi (8 kursi). Dan Dapil 6 satu kecamatan yakni Palu Timur ( 4 kursi).

Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid dalam pengumuman yang diteken 23 November 2022 itu berharap mendapat tanggapan dan masukan masyarakat.

“Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palu dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23/11/2022 s.d 29/11/2022,” begitu salah satu poin pengumuman tersebut.

Masukan dan tanggapan masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di kantor KPU Kota Palu atau diunduh pada laman helpodesk.kpu.go.id/tanggapan.

Dapatkan Update Berita Terbaru di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *