ReferensiA.id- Panitia Pemungutan Suara (PPS) 46 kelurahan di Kota Palu akan melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) secara serentak pada Sabtu, 3 Agustus 2024 di kantor sekretariat PPS masing-masing.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KPU Palu, Muhammad Musbah mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024, Keputusan KPU Nomor 799 serta Surat Edaran KPU Nomor 27 Tahun 2024 bahwa prinsip pelaksanaan penyusunan daftar pemilih untuk Pilkada serentak dilakukan dengan prinsip terbuka, berkepastian hukum, komprehensif, akurat, dan mutakhir.
Sebelumnya, proses pencocokan dan penelitian data pemilih selama 30 hari telah berakhir pada 24 Juli 2024.
Langkah kerja selanjutnya, mulai 25 Juli sampai dengan 2 Agustus, Panitia Pemungutan Suara bersama Panitia Pemilihan Kecamatan secara bersama termasuk Komisi Pemilihan Umum Kota Palu, menyusun data pemilih hasil coklit kedalam daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP).
Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) meliputi pengimputan data ke dalam sistem Informasi data pemilih (Sidalih). Dalam penginputan termasuk menghapus data yang tidak memenuhi syarat (TMS) secara dejure (menurut hukum) sebagai bukti administrasi.
Selain itu, melakukan penyusunan data bagi data yang diperbaiki elemennya misal, nama, gelar, tempat, tanggal, bulan, dan tahun lahir, status perkawinan, jenis kelamin, status disabilitas, alamat tempat tinggal.
Serta melakukan penambahan pemilih baru yang murni, yaitu pemilih baru yang belum ada sama sekali dalam data pemilih dalam wilayah Kota Palu, Sulawesi tengah dan daerah lainnya.
“Semua penambahan, pengurangan dan perbaikan data pemilih terjadi akibat adanya pencocokan dan penelitian data oleh pantarlih, masukan dari stakeholders termasuk saran perbaikan dari Bawaslu Kota Palu,” jelas Muhammad Musbah, Jumat 2 Agustus 2024.