ReferensiA.id- Bakal pasangan calon (Paslon) wali kota dan wakil wali kota bisa gugur dari pencalonan jika visi, misi dan program yang disusun tidak selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD).
Hal itu ditegaskan oleh Ketua KPU Kota Palu, Idrus, pada kegiatan Sosialisasi Penyusunan Terkait Visi, Misi dan Program Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu Sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah di Hotel Santika Palu, Selasa 23 Juli 2024.
Menurut Idrus, visi, misi dan program paslon wali kota dan wakil wali kota harus sejalan dengan RPJPD periode 2025 – 2045.
“Di PKPU 8 2024 pasal 13 ayat 1 huruf D itu menyebutkan bahwa persyaratan pencalonan salah satunya adalah naskah visi misi dan program yang berkesesuaian dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah,” katanya.
Kesesuaian visi misi dan program paslon dengan RPJPD tersebut menjadi penting, karena nantinya paslon yang memenangkan kontestasi visi misinya akan ditarik sebagai salah satu syarat untuk menyusun rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Dari pembangunan rencana jangka menengah daerah diturunkan menjadi kegiatan tahunan yang dilaksanakan oleh calon wali kota dan wakil wali kota yang terpilih.
“Dokumen ini harus sinkron dengan rencana pembangunan nasional. Jika tidak dokumen persyaratan bisa dinyatakan tidak sah,” kata dia.
Dengan begitu, Idrus berharap setiap bakal paslon mulai menyiapkan visi misi yang bersesuaian dengan RPJPD.
Pada sosialisasi tersebut, dihadiri pimpinan partai dan bakal calon. RED